Isu lingkungan global kini semakin jadi perhatian karena sering terjadi kerusakan alam, perubahan iklim, dan polusi yang semakin parah. Salah satu penyebabnya adalah aktivitas pertambangan, termasuk tambang emas. Meski tambang emas berperan penting dalam perekonomian dunia, proses penambangannya ternyata berdampak pada lingkungan.
Namun Sobat tidak perlu khawatir, Sobat tetap bisa berinvestasi emas dengan tetap menjaga lingkungan sekitar bersama Treasury! Yuk, ikut berkonribusi dalam π±Green Gold Challengeπ± dengan cara melakukan transaksi beli emas dan mengaktifkan tombol Green Gold!
Green Gold merupakan program pengumpulan dana dari setiap transaksi pembelian emas yang Sobat lakukan untuk menanam pohon sebagai upaya penurunan emisi karbon πβ¨
Selama periode 1-28 November 2024 ada hadiah Koin Nusantara, Voucher Emas Rp 300.000 dan Hampers Gold for Good untuk Sobat yang rajin berkontribusi π₯° Semakin banyak kontribusi yang Sobat berikan semakin besar kesempatan untuk membawa pulang hadiahnya!
Jangan lupa untuk simak syarat dan ketentuannya di bawah ini yaa.
Spesial Hari Penanaman Pohon Program Challenge Misi Green Gold
- “Program Challenge Misi Green Gold” adalah promo yang dapat digunakan oleh semua Pengguna Treasury untuk berkesempatan mendapatkan deretan hadiah spesial mulai dari Koin Nusantara, Voucher Emas, hingga Hampers Gold for Good dengan menggunakan add-on Green Gold dalam melakukan pembelian emas.
- Untuk mendapatkan kesempatan memenangkan hadiah dari Program Challenge Misi Green Gold, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan misi yang tercantum pada tabel di atas;
- Program Challenge Misi Green Gold berlaku sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 28 November 2024 (“Periode Promo”);
- Treasury akan menentukan 3 (tiga) pemenang yang melakukan transaksi dengan add-on Green Gold terbanyak sesuai dengan ketentuan misi yang tercantum pada tabel di atas, yang berhak mendapatkan hadiah sesuai yang tercantum pada tabel di atas;
- Pemenang Program Challenge Misi Green Gold akan diumumkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Periode Promo berakhir melalui akun Instagram official dan email resmi dari Treasury;
- Para pemenang Program yang memenuhi kualifikasi sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak Treasury melalui Email dan WhatsApp Resmi Treasury untuk keperluan verifikasi data;
- Apabila Peserta tidak dapat dihubungi atau tidak merespons pada saat dihubungi oleh Treasury untuk verifikasi data dalam 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pertama kali dihubungi oleh Treasury, maka Treasury berhak untuk membatalkan pemberian hadiah kepada peserta pemenang dan berhak mengalihkan hadiah kepada Peserta lain;
- Dalam hal Peserta pemenang telah berhasil diverifikasi oleh Treasury berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Treasury, Treasury akan mengirimkan hadiah melalui ekspedisi dalam maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah konfirmasi data pemenang diterima dengan lengkap dari pemenang kepada pihak Treasury. Untuk menghindari keraguan, batas waktu 7 (tujuh) hari kerja adalah batas waktu bagi Treasury untuk menyerahkan hadiah kepada jasa ekspedisi, sedangkan estimasi waktu pengiriman dapat berubah dikarenakan jam operasional pengiriman kurir, jarak, dan faktor-faktor eksternal lainnya.
- Biaya ekspedisi akan ditanggung oleh Treasury dan seluruh kerugian yang mungkin timbul selama pengiriman oleh pihak ekspedisi, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan dan/atau kerusakan hadiah, merupakan tanggung jawab dari pihak ekspedisi.
- Keputusan Treasury atas para peserta yang ditetapkan sebagai pemenang Program Challenge Misi Green Gold adalah final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Harga pembelian Emas pada promo Program Challenge Misi Green Gold ini merupakan harga di luar biaya pajak dan biaya transaksi lain (jika ada);
- Pengguna Treasury yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury tidak dapat mengikuti fitur Promo ini;
- Treasury berhak mendiskualifikasi pemenang Program Challenge Misi Green Gold ini apabila ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau berpotensi merugikan Treasury/pihak ketiga lainnya dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Treasury, Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Treasury, serta Pengguna Treasury yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Treasury sebagaimana dimaksud pada angka 11;
- Dengan mengikuti fitur Program Challenge Misi Green Gold ini, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui dan menyepakati untuk tidak menggunakan Apps Treasury sebagai sarana kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya;
- Dengan berpartisipasi dalam fitur Program Challenge Misi Green Gold, Pengguna Treasury dianggap telah mengetahui, membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada;
- Selain dari Syarat dan Ketentuan Program Challenge Misi Green Gold ini Pengguna Treasury juga tunduk dan diwajibkan untuk patuh pada seluruh Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan mengikat lainnya yang terdapat dalam Apps dan/atau website Treasury, kecuali yang secara tegas disampaikan oleh Treasury bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam pelaksanaan Program Challenge Misi Green Gold ini;
- Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pengguna Treasury terlebih dahulu;
- Pengguna Treasury disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Treasury. Untuk info lebih lanjut, Pengguna Treasury dapat menghubungi Customer Service Treasury melalui email [email protected];
- Treasury berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta menindaklanjuti berdasarkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, jika ditemukan adanya bentuk tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindakan kecurangan dan/atau tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Treasury.
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna Treasury dengan Treasury.
- Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Treasury.
- Setiap Pengguna Treasury tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Pengguna Treasury. Treasury tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Pengguna Treasury;
- Treasury tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Pengguna Treasury;
- Treasury tidak memperkenankan Pengguna Treasury untuk menggunakan Apps Treasury dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Treasury;
- Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Treasury. Semua kegiatan ini hanya akan diinformasikan melalui situs resmi Treasury (www.treasury.id), Apps Treasury, serta media sosial resmi Treasury. Treasury tidak bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul atas penipuan yang dialami Pengguna Treasury;
- Treasury tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Treasury pada Apps Treasury. Pengguna Treasury dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Treasury beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Treasury tersebut;
- Treasury adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital pertama yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna pada platform kami terjamin keamanannya.
Kapan lagi tabungan emasmu tidak hanya berguna bagi diri sendiri tapi juga bisa berguna bagi keberlanjutan lingkungan di masa depan π Yuk, ikut berkontribusi sekarang!